Pelayanan rutin umumnya mengikuti fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar. Untuk kondisi tertentu, perpindahan fasilitas, pelayanan di luar domisili, atau keadaan darurat, berlaku ketentuan khusus BPJS Kesehatan.
Pelayanan rutin umumnya mengikuti fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar. Untuk kondisi tertentu, perpindahan fasilitas, pelayanan di luar domisili, atau keadaan darurat, berlaku ketentuan khusus BPJS Kesehatan.