Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS KESEHATAN

Apakah pasien BPJS dapat berobat di Puskesmas yang bukan fasilitas kesehatan tingkat pertamanya?

Pelayanan rutin umumnya mengikuti fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar. Untuk kondisi tertentu, perpindahan fasilitas, pelayanan di luar domisili, atau keadaan darurat, berlaku ketentuan khusus BPJS Kesehatan.

SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting