DINAS KESEHATAN

📋 Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
20x dilihat
Foto: 📋 Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi tenaga kesehatan.

Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan mengajukan, memperpanjang, atau menambah Surat Izin Praktik (SIP), pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi langkah penting untuk mendukung proses pelayanan yang lebih efektif dan profesional.

Dengan memiliki SIP yang sah, tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik secara legal serta memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.

📌 Simak informasi persyaratan dan prosedur pada slide berikutnya.

✅ Pastikan berkas Anda lengkap sebelum mengajukan permohonan.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#PelayananPublik#SIPTenagaKesehatan#TenagaKesehatan#PelayananKesehatan#LamonganSehat


Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan