DINAS KESEHATAN

🌿 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
19x dilihat
Foto: 🌿 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan tradisional yang aman, bermanfaat, dan bertanggung jawab, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap praktik penyehat tradisional agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat dan pelaku pelayanan kesehatan tradisional memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, serta mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

📖 Simak informasi standar pelayanan pada slide berikutnya untuk mengetahui persyaratan, alur pelayanan, dan ketentuan penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

✅ Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat

Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan