Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan penyelenggara dalam proses pengajuan Rekomendasi Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D.
Melalui standar pelayanan yang jelas, diharapkan proses pelayanan dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta memberikan kepastian prosedur, waktu, dan persyaratan yang diperlukan.
🔎 Simak informasi standar pelayanan secara lengkap pada slide berikutnya dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat
