DINAS KESEHATAN

📋 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Pendirian dan Operasional Rumah Sakit (Kelas C dan D)

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
19x dilihat
Foto: 📋 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Pendirian dan Operasional Rumah Sakit (Kelas C dan D)

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan penyelenggara dalam proses pengajuan Rekomendasi Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D.

Melalui standar pelayanan yang jelas, diharapkan proses pelayanan dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta memberikan kepastian prosedur, waktu, dan persyaratan yang diperlukan.

🔎 Simak informasi standar pelayanan secara lengkap pada slide berikutnya dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat

Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan