DINAS KESEHATAN

🚑 Standar Pelayanan Publik Pemanfaatan Ambulance Gawat Darurat (PSC 119)

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
19x dilihat
Foto: 🚑 Standar Pelayanan Publik Pemanfaatan Ambulance Gawat Darurat (PSC 119)

Dalam upaya memberikan pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat, dan terintegrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menyediakan layanan Pemanfaatan Ambulance Gawat Darurat melalui Public Safety Center (PSC) 119.

Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera dan transportasi menuju fasilitas pelayanan kesehatan. Standar pelayanan ini disusun sebagai pedoman yang memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta hak dan kewajiban pengguna layanan.

Melalui pelayanan PSC 119, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen menghadirkan akses layanan kegawatdaruratan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

📖 Simak informasi standar pelayanan pada slide berikutnya untuk mengetahui alur, persyaratan, dan tata cara pemanfaatan Ambulance Gawat Darurat PSC 119.

☎️ Gunakan layanan PSC 119 secara bijak dan hanya untuk kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan segera.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat

Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan