DINAS KESEHATAN

📋 Standar Pelayanan Publik Persetujuan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
12x dilihat
Foto: 📋 Standar Pelayanan Publik Persetujuan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menetapkan Standar Pelayanan Persetujuan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan yang mudah, jelas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🔎 Simak informasi standar pelayanan secara lengkap dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan layanan.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat

Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan