Sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menetapkan Standar Pelayanan Persetujuan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan yang mudah, jelas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
🔎 Simak informasi standar pelayanan secara lengkap dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan layanan.
#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat
