DINAS KESEHATAN

🩸 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah

informasi
Rabu, 10 Juni 2026
20x dilihat
Foto: 🩸 Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah

Dalam rangka mendukung ketersediaan darah yang aman, bermutu, dan sesuai standar pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan pelayanan Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD).

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Unit Transfusi Darah telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, sumber daya, serta standar mutu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan secara transparan dan akuntabel.

Melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada mutu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pelayanan transfusi darah yang aman guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

📖 Simak informasi standar pelayanan pada slide berikutnya untuk mengetahui persyaratan, alur pelayanan, dan ketentuan dalam pengajuan Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah.

✅ Pastikan seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#DinkesLamongan#LamonganMegilan#StandarPelayananPublik#PelayananPublik#LamonganSehat

Topik Terkait:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • dinkes@lamongankab.go.id
  • (0322) 321338
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan